Integrasi Jamkesmas dan Jamkesda?

Januari 21, 2009

Sesuai dengan PP 38 tahun 2007, tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, telah ditentukan peran pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten kota dalam hal pembiayaan kesehatan.

Menurut PP 38 tersebut, seharusnya terjadi integrasi dan koordinasi antara pemerintah, pemda propinsi dan pemda kabupaten-kota. Apa yang terjadi? Dengan maraknya kebijakan yang populis, gubernur, bupati-walikota menggulirkan jaminan pembiayaan (gratis) bagi masyarakatnya.

Kebijakan ini sangat menguntungkan bagi masyarakat miskin atau mendekati miskin. Namun yang jadi pertanyaan adalah apakah kita telah memiliki database orang miskin? Jika belum, atau mungkin juga belum sempurna, bisa jadi kebijakan ini akan mubasir dan kurang tepat sasaran dan bisa jadi ada space untuk dimanfaatkan kelompok tertentu yang keberatan dengan biaya pengobatan, dengan memanfaatkan peluang adanya SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), atau apapun namanya. Apakah kelompok ini salah, tidak salah!. Mereka juga warga Negara Indonesia yang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Terus bagaimana sebaiknya? Jika dana jamkesmas sebanyak 7 T itu diintegrasikan dengan dana jamkesda propinsi dan kabupaten-kota, saya yakin lebih banyak masyarakat yang dapat terlindungi biaya kesehatannya ketika sakit. Bahkan seandainya pemerintah pusat berkenan menaikkan dana untuk Jamkesmas menjadi 10 T, dan ada kontribusi dari pemda propinsi dan pemda kabupaten-kota, semua warga Indonesia yang belum memiliki jaminan kesehatan, dapat dijamin oleh Negara. Mereka tidak perlu menunjukkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), cukup menunjukkan KTP. Semoga


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.